Search This Blog

Saturday 3 September 2016

Penyelenggaraan BUMDES di Pedesaan

 Ada empat jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan di tingkat pedesaan dalam penyelenggaraan BUMDES yaitu:
  •           Percobaan dan  penyuluhan



Kegiatan yang bersifat Non-ekonomi seperti percobaan dan penyuluhan  dilaksanakan agar terutama digerakkan oleh pemerintah sendiri. Sedangkan kegiatan yang bersifat ekonomis seperti pemasaran dilaksanakan oleh perusahaan  Negara, perusahaan swasta dan badan koperasi.
  •           Penyaluran  sarana  produksi

Disatu pihak diusahakan supaya petani dapat memanfaatkan  jasa-jasa yang disediakan oleh berbagai lembaga secara langsung (secara pribadi tanpa perantara, tetapi di pihak  lain diusahakan supaya berbagai lembaga yang ditugaskan  untuk  memberikan jasa tetap dapat memperoleh keuntungan dan  minimal tetap dapat membiayai dirinya sendiri (tidak rugi).  Penyuluhan  pertanian unit desa biasanya dinamakan penyuluhan pertanian  lapangan (PPL). Mereka ditugaskan untuk melaksanakan  kegiatan percobaan dan penyuluhan dan dibiayai oleh pemerintah. Dapat menggunakan  segala media penyuluhan yang ada di dalam  wiludnya masing-masing baik yang bersifat swasta maupun pemerintah dan merupakan  pengerak  utama yang harus berusaha supaya penyuluhan di wilud dapat berjalan lancar, kontinu, dan kearah yang dikehendaki.
  •           Penyediaan kredit

Untuk melayani kebutuhann petani akan kredit secara individual dengan prosedur  yang cukup sederhana tetapi cukup aman. Unit desa ini pula yang pertama-tama harus berusaha mengurus menyangkut keuangan yang tidak sedikit yang menurut pengalaman yang lalu selalu dijadikan ukuran yang sangat penting untuk menilai penyediaan kredit secara khusus diserahkan kepada BRI untuk ditangani secara langsung
  •          Pemasaran dan pengolahan

Unit desa penyalur sarana produksi dan unit desa pengelolah dan pemasaran hasil di tingkat wilud pada prinsipnya ditugaskan kepada semua badan dan peroranganyang dianggap mempunyai pengalaman, keterampilan dan minat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut. Jadi kedua kegiatan tersebut dapat dijalankan oleh dana koperasi, oleh perusahaan Negara dan swasta. Dengan kebijaksanaan itu dimaksudkan agar dapat ditumbuhkan kompetisi yang sehat di antara para pengusaha.
//go.ad2up.com/afu.php?id=526792

No comments:

Post a Comment

Simple theme. Theme images by merrymoonmary. Powered by Blogger.

Popular Posts